Penyidikan Kasus Kuota Haji 2024 Berjalan Tanpa Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi di KPK?

Gedung Merah Putih KPK. - Dok. KPK
KPK menyatakan terus memeriksa saksi dan bukti di kasus kuota haji 2024 di tengah gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 masih berjalan intensif. Ia menyebut pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen terus berlangsung hingga hari ini.

“Pastinya masih berproses, ya. Ada beberapa pemeriksaan, kemudian pengumpulan dokumen dan lain-lain,” kata Setyo kepada wartawan di Bogor, Rabu (19/11/2025).

Setyo belum menyebut target waktu penyidikan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik untuk menentukan kapan proses dianggap lengkap dan bisa diumumkan ke publik.

Bacaan Lainnya

“Target kalau memang itu dianggap oleh penyidik semuanya sudah lengkap, mungkin nanti akan segera di-update oleh Jubir atau oleh Deputi Penindakan,” jelasnya.

Ketua KPK Setyo Budianto. – Istimewa
Pendalaman Mekanisme Jual Beli Kuota

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji di antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diarahkan untuk menelusuri bagaimana kuota itu berpindah ke calon jemaah.

“Pemeriksaan kepada para saksi, yaitu dari PIHK, penyidik mendalami bagaimana proses jual beli kuota haji kepada para calon jemaah,” ujar Budi, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan, KPK juga menelusuri besaran biaya yang dibebankan biro perjalanan kepada calon jemaah, termasuk kecocokan antara harga dan fasilitas.

“Apakah make sense begitu antara layanan yang diberikan dengan nominal yang dibayarkan oleh para calon jemaah?” katanya.

Gelombang Pemeriksaan 12 Saksi Baru

KPK terakhir memanggil 12 saksi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024. Mereka terdiri atas direktur utama, direktur operasional, konsultan, hingga pemilik travel haji dan umrah, yaitu:

  1. Magnatis — Dirut PT Magna Dwi Anita
  2. Aji Ardimas — Direktur PT Amanah Wisata Insan
  3. Suhari — Dirut PT Al Amin Universal
  4. Fahruroji — Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
  5. Hernawati Amin Gartiwa — Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri
  6. Umi Munjayanah — Dirut PT Rizma Sabilul Harom
  7. Muhammad Fauzan — Direktur PT Elteyba Medina Fauzan
  8. Ahmad Mutsanna Shahab — Direktur PT Busindo Ayana
  9. Bambang Sutrisno — Dirut PT Airmark Indo Wisata
  10. Syaiful Bahri — Konsultan
  11. Fahmi Djayusman — Karyawan Swasta
  12. Syihabul Muttaqin — Pemilik Travel Maslahatul Ummah Internasional
Gugatan Praperadilan 

Pada bagian lain, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai KPK terlalu lama tanpa menetapkan tersangka.

Gugatan itu masuk pada Jumat, 7 November 2025, dengan sidang perdana berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Pimpinan KPK menjadi pihak tergugat.

Kasus Dimulai dari Pemeriksaan Eks Menag Yaqut

KPK membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Skala Dugaan Praktik dan Temuan Pansus DPR

Pada 18 September 2025, KPK menyebut ada indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam dugaan manipulasi dan jual beli kuota.

Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyampaikan temuan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. DPR menilai sejumlah praktik pengelolaan kuota menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan tata kelola.***

Pos terkait