Gugatan itu masuk pada Jumat, 7 November 2025, dengan sidang perdana berlangsung pada Senin, 17 November 2025. Pimpinan KPK menjadi pihak tergugat.
Kasus Dimulai dari Pemeriksaan Eks Menag Yaqut
KPK membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.
Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Skala Dugaan Praktik dan Temuan Pansus DPR
Pada 18 September 2025, KPK menyebut ada indikasi keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam dugaan manipulasi dan jual beli kuota.
Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyampaikan temuan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. DPR menilai sejumlah praktik pengelolaan kuota menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan tata kelola.***





