Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Digugat Praperadilan

Gedung Merah Putih KPK. - Dok. Samudrafakta
Di tengah sorotan publik atas lambannya penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini digugat praperadilan karena dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat, 7 November 2025, dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.

Gugatan tersebut menempatkan pimpinan KPK—termasuk Setyo Budiyanto—sebagai pihak tergugat.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan pihaknya menilai KPK telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Kurniawan, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ia berharap hakim mengabulkan permohonan mereka atau memutus perkara dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan.

KPK: Penyidikan Tidak Dihentikan

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan kasus kuota haji tetap berjalan.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucapnya, Selasa (11/11).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar