Wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2 November 2025 kembali membuka babak perebutan takhta di Keraton Surakarta.
Dalam prosesi pemakaman 5 November, putra mahkota KGPAA Hamangkunegoro—Gusti Purboyo—mengucapkan ikrar di hadapan keluarga dan abdi dalem. Pernyataan yang terekam sejumlah media itu dimaknai publik sebagai deklarasi dirinya sebagai Pakubuwono XIV.
“Kula nyawisaken daya lan upaya kangge nerusaken dawuhipun Sampeyan Dalem (Saya menyiapkan segala daya dan upaya untuk meneruskan titah Paduka.-red),” ujar Purboyo di Sasana Sewaka, sebagaimana dikutip berbagai media.
Ikrar itu memicu perbedaan sikap di internal keluarga besar. Sebagian sentana dalem mendukung penetapan Purboyo sebagai putra mahkota sejak 2022. Namun, sebagian lain menilai pernyataan itu terlalu dini, mengingat prosesi pemakaman belum selesai dan masa berkabung belum usai.

Warisan Konflik Sejak 2004
Ketegangan suksesi ini bukan yang pertama. Pada 2004, Keraton Surakarta pernah terbelah setelah PB XII mangkat tanpa menunjuk putra mahkota. Dua putranya—KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan—sama-sama dinobatkan sebagai PB XIII oleh dua kelompok keluarga berbeda.
Situasi itu memicu konflik berkepanjangan hingga pemerintah memfasilitasi islah pada 2012, yang mengakui Hangabehi sebagai PB XIII dan menetapkan Tedjowulan sebagai Maha Menteri.
Meski islah meredakan situasi, retakan keluarga tidak sepenuhnya hilang. SK Mendagri 2017 yang mengatur keraton sebagai cagar budaya sekaligus memberi peran administratif khusus kepada Maha Menteri menempatkan dinamika keraton pada konteks baru: negara kini terlibat dalam tata kelola internal.
Ikrar Putra Mahkota Picu Penolakan LDA
Tak lama setelah pernyataan Purboyo, Lembaga Dewan Adat (LDA) menyatakan keberatan.
Ketua LDA, GKR Wandasari (Gusti Moeng) menilai bahwa Hangabehi—putra sulung PB XIII—lebih berhak secara adat untuk menggantikan ayahandanya.
