Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil: Babak Baru Reformasi Keamanan Indonesia

Keputusan bersejarah Mahkamah Konstitusi menegaskan: polisi aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil. Putusan ini membuka babak baru reformasi keamanan, mengembalikan jalur sipil kepada ASN, dan menuntut Polri kembali ke khitahnya. - Ilustrasi dibuat menggunakan SORA
Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil mengakhiri perdebatan panjang tentang batas peran kepolisian di ranah birokrasi sipil.

Pada siang 13 November 2025, ruang sidang Mahkamah Konstitusi dipenuhi sorot kamera, deret bangku penuh pengunjung, dan ketegangan yang samar mengambang. 

Ketika palu sidang diketuk, satu babak dalam sejarah relasi Kepolisian dan jabatan sipil resmi ditutup: anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil. Titik.

Putusan ini lahir dari perkara No. 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya menilai ada sesuatu yang keliru dalam praktik penempatan ribuan polisi aktif ke kementerian dan lembaga negara. Bagi mereka, pasal kunci dalam UU Polri—Pasal 28 ayat (3)—telah ditafsirkan terlalu longgar.

Bacaan Lainnya

Batang tubuh pasal itu sebenarnya jelas: polisi yang hendak mengisi jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Tetapi, penjelasan pasalnya menambah satu frasa yang mengacaukan makna itu: polisi aktif bisa ditugaskan oleh Kapolri untuk mengisi jabatan tertentu di luar kepolisian. 

Celah kecil ini tumbuh menjadi praktik yang massif.

Tidak tanggung-tanggung, menurut riset ISESS yang dikutip berbagai media, sekitar 4.351 personel Polri kini bekerja di kementerian/lembaga. Sebagian bahkan menempati jabatan strategis: Ketua KPK, Kepala BNPT, Kepala BNN, Sekjen KKP, hingga Wakil Kepala BSSN. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto merupakan salah satu Jenderal Polisi aktif yang menempati jabatan sipil. – Istimewa

Di atas kertas, mereka perwira aktif. Di meja kerja, mereka pejabat sipil.

Bagi sebagian pihak, praktik itu dianggap “kebutuhan negara”—begitu argumen I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR, dalam sidang MK 15 September 2025. Namun, bagi Syamsul dan Christian, logika itu justru menabrak prinsip dasar reformasi 1998: pemisahan tegas antara struktur militer-polisi dan jabatan administrasi sipil.

Putusan yang Membalik Arah

Di kursi hakim, Ridwan Mansyur membaca pertimbangan hukum dengan tegas: “Frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ sudah jelas secara expressis verbis. Penjelasan yang menambah tafsir lain justru mengaburkan substansi norma.”

Pos terkait