“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50,” ujar Budi.
Selain itu, KPK telah memeriksa sekitar 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyinkronkan perhitungan kuota yang diterima setiap biro travel, sebagai bagian dari upaya mengungkap potensi kerugian negara.
Empat Bulan Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Meski pemeriksaan berlangsung masif, penetapan tersangka tak kunjung diumumkan. KPK sebelumnya menyatakan akan mengumumkan tersangka “dalam waktu dekat” sejak 10 September 2025. Namun lebih dari empat bulan berlalu, publik belum mendengar siapa pihak yang bakal bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota tambahan tahun 2024 tersebut.
Situasi inilah yang mendorong munculnya gugatan praperadilan, yang kini menjadi babak baru dalam tekanan publik agar kasus ini dituntaskan secara transparan. ***





