Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Preseden, Kuasa Hukum Noel Ajukan Hal Serupa

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (kiri) mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke rumah, sebagaimana fasilitas yang didapatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan). - Dok. Samudrafakta

KPK hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai standar atau kriteria yang digunakan dalam mempertimbangkan pengalihan penahanan. Pernyataan resmi hanya menyebut bahwa permohonan keluarga menjadi dasar utama.

Potensi Permohonan Berikutnya

Langkah keluarga Noel ini membuka kemungkinan munculnya permohonan serupa dari terdakwa lain yang ditahan KPK. Pengamat hukum menilai penting bagi KPK untuk menetapkan parameter yang jelas dalam memberikan pengalihan status penahanan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus.

KPK belum memberikan respons resmi terkait rencana pengajuan permohonan dari keluarga Noel.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait