Pemerintah Siapkan Fasilitas Rumah untuk Masyarakat yang Tak Punya Gaji Tetap

Ilustrasi perumahan. (SF)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim kementeriannya tengah menyiapkan skema pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat dengan gaji kurang dari Rp8 juta.

Skema itu juga berlaku bagi warga yang tidak memiliki gaji tetap tetapi memiliki penghasilan setiap harinya, seperti pedagang bakso, penjual sayur, dan usaha-usaha serupa.

“Kepada masyarakat yang tidak punya gaji, tapi punya penghasilan, seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya, kami membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah,” kata menteri yang akrab disapa Ara ini, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember 2024.

“Kita mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya. Artinya, keadilan itu harus dijalankan, bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga yang tidak punya gaji,” lanjut Ara.

Bacaan Lainnya

Kementerian PKP juga ingin memaksimalkan lahan hasil sitaan korupsi aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maupun tanah hak guna usaha (HGU) yang tak kunjung diperpanjang.

Kata Ara, lahan hasil sitaan korupsi hingga tanah HGU yang tak kunjung diperpanjang itu hingga kini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Tanah.

“Tanah-tanah ini akan diproses lebih lanjut untuk membuat skema yang legal, ada kepastian hukumnya, dan berkeadilan. Utamanya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta,” ujar Ara.

Ara menekankan bahwa penyediaan hunian untuk MBR itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.***

Pos terkait