Dalam anggaran dasar NU dijelaskan, jabatan Rais Aam PBNU hanya boleh digantikan oleh wakilnya jika berhalangan tetap. Namun, aturan organisasi itu tak berlaku pada kasus KH Ma’ruf Amin yang maju sebagai cawapres pasangan Jokowi.
Mekanisme penggantian Ma’ruf oleh KH Miftkhul Akhyar sebagai Rais Aam dianggap menabrak anggaran dasar NU. “Karena Ma’ruf Amin tidak berhalangan tetap, tetapi mencalonkan diri sebagai cawapres,” imbuh Cak Anam.
Dia lantas mencontohkan, saat KH Mustofa Bisri menggantikan kedudukan alm KH Sahal Mahfudz sebagai Rais Aam PBNU periode lalu. “Saat itu Kiai Sahal wafat yang berarti berhalangan tetap, sehingga digantikan KH Mustofa Bisri,” tegas Cak Anam. Para kiai Nahdliyin peserta halaqah mengimbau ke PBNU agar menggelar MLB NU untuk memilih Rais Aam yang baru.
Memang MLB sebagai solusi untuk membenahi NU tidak pernah dilaksanakan di lingkungan NU karena mekanisme musyawarah masih dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Meski begitu, sebagai aturan organisasi, MLB tetap diberi peluang untuk bisa dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat. Atau usulan demi usulan hanya berhenti di tingkat wacana saja.





