Pegawai SPPG Diangkat Jadi P3K, FGSNI: Guru Madrasah Swasta Kapan?

FGSNI menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K mencerminkan diskriminasi kebijakan, di tengah jutaan guru honorer dan madrasah swasta yang masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan dari negara.
Harus Seiring Pengangkatan Guru Honorer

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menilai pengangkatan pegawai SPPG sebagai P3K semestinya berjalan seiring dengan pengangkatan guru honorer.

Ia mengkritik pemerintah yang memprioritaskan pegawai SPPG di tengah ketidakjelasan nasib jutaan guru honorer. Padahal, kata Cecep, anggaran program MBG sebagian besar bersumber dari dana pendidikan.

Pemerintah diketahui mengalokasikan Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun anggaran MBG 2026 yang berasal dari pos anggaran pendidikan. “Ketika MBG dibiayai dari dana pendidikan, seharusnya kepastian status guru menjadi prioritas utama,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Cecep menegaskan, secara prinsip memberi kepastian hukum dan kesejahteraan kepada pegawai SPPG adalah langkah baik. Namun, kebijakan tersebut menjadi problematik jika melukai rasa keadilan publik.

“Kalau MBG diklaim sebagai investasi pendidikan, maka logikanya PPPK guru—sebagai garda terdepan pendidikan—harus lebih dulu,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan jika pemerintah belum mampu memberi kepastian bagi guru honorer. “Silakan anggarannya berapa pun, tapi jangan menggerus dana pendidikan,” katanya.

BGN: Tidak Semua Pegawai Diangkat P3K

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” yang diangkat sebagai P3K merujuk secara terbatas pada jabatan inti dengan fungsi strategis.

“Yang dimaksud pegawai SPPG adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk skema P3K,” jelasnya.

Namun, bagi guru non-ASN dan madrasah swasta, penjelasan itu belum menjawab persoalan utama: mengapa negara mampu mengangkat pegawai SPPG dari dana pendidikan, sementara pengangkatan guru honorer selalu terbentur alasan klasik keterbatasan APBN.

Bertahun-tahun disuarakan, belum juga terwujud. Aneh.***

Pos terkait