JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menjadwalkan bakal memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dimintai keterangan pada 26 atau 28 Agustus 2024.
Sebelumnya, rapat perdana Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang sedianya digelar pada Rabu, 17 Juli 2024, batal terlaksana. Penyebabnya adalah anggota Pansus terlanjur menjalani reses bergerak menuju daerah pemilihan masing-masing mulai 12 Juli – 15 Agustus 2024.
Setelah tertunda karena reses, DPR mengagendakan kembali rapat perdana Pansus.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, rapat Pansus Haji diagendakan setelah DPR kembali masuk masa persidangan atau setelah Indonesia merayakan hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti.
“Agendanya kemungkinan pada 19 atau 20 Agustus, setelah masa sidang dibuka kembali pada 16 Agustus,” kata Marwan, dilansir Tempo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Rapat perdana digelar pada 19 atau 20 Agustus karena, kata Marwan, pada tanggal tersebut dianggap menjadi waktu yang dekat setelah DPR mulai menjadwalkan kembali masa sidang. Komisi VIII DPR yang membidangi agama, kata Marwan, harus merampungkan agenda Pansus Haji sebelum DPR periode 2019-2024 memasuki purna tugas pada Oktober mendatang.
Menurut dia, Pansus Haji penting dilakukan guna mengusut dugaan penyelewenangan jalur haji khusus. Tim pengawasan haji mensinyalir adanya dugaan pelanggaran aturan karena kuota jemaah haji melebihi angka yang ditetapkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ihwal pemanggilan Menteri Agama oleh pansus haji, Marwan memastikan DPR akan menghadirkan Yaqut Cholil Coumas ke Senayan.
“Untuk tanggalnya kami belum pastikan. Kami harus mengirimkan surat dulu kepada Menteri agar bisa mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Kemungkinan pada 26 atau 27 Agustus. kami akan panggil,” tutur Marwan.
Marwan menegaskan, Komisi Agama DPR membentuk pansus haji karena Kementerian Agama tidak memberikan data dan keterangan yang cukup tentang pelaksanaan ibadah haji. Politikus PKB itu menilai, sikap tertutup Kementerian Agama membuat Komisi VIII DPR bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi.





