Rencana pemerintah membangun rumah subsidi seluas 18 meter persegi memantik kritik dari berbagai kalangan. Pakar arsitektur dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D., menilai, ukuran rumah tersebut bisa diterima asal dirancang sebagai bagian dari konsep rumah tumbuh.
____
“Ukuran 18 meter persegi itu standar minimum internasional untuk hunian darurat pascabencana. Jadi, kalau mau dijadikan rumah permanen, harus ada perencanaan tumbuhnya yang jelas,” ujar Ikaputra seperti dilansir laman UGM, Kamis, 3 Juli 2025.
Menurutnya, rumah kecil bukan masalah utama. Justru yang menjadi sorotan adalah luasan lahan yang disediakan. Jika rumah 18 meter persegi dibangun di atas lahan hanya 25 meter persegi, ruang untuk berkembang jadi sangat terbatas.
“Yang bermasalah itu lahannya terlalu sempit. Harusnya minimal 50 meter persegi agar bisa dikembangkan dua kali lipat dan tetap ada ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Ikaputra menjelaskan, rumah tumbuh adalah konsep pembangunan bertahap yang menyesuaikan kondisi ekonomi pemilik. Ini penting agar hunian bisa berkembang secara layak, tidak menjadi kawasan kumuh di kemudian hari.
Selain itu, ia juga mendorong opsi pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di kawasan dengan keterbatasan lahan, terutama di kota besar. Namun, syaratnya, rusun harus punya akses transportasi umum yang terjangkau.
“Kalau rusun dibangun di pinggiran kota, harus ada akses ke stasiun atau angkutan umum murah. Kalau tidak, malah jadi beban baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perencanaan rumah tumbuh harus dimulai sejak awal. Tidak hanya dari sisi arsitektur dan struktur bangunan yang tahan gempa, tapi juga tata ruang yang mendukung kenyamanan dan keberlangsungan hidup keluarga.
“Yang penting bukan sekadar besar rumahnya, tapi bagaimana rumah itu bisa berkembang dan tetap manusiawi. Jangan sampai niat baik menyediakan rumah malah menciptakan kawasan yang tak layak huni,” pungkasnya.***
