Jakarta—Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, diduga mendapatkan gratifikasi berupa ‘tebengan’ pesawat. Namun, dalih bahwa Kaesang bukan pejabat negara mengemuka, sehingga dia tak bisa dijerat gratifikasi. Pakar hukum pun memberi tahu cara bagaimana membuktikan bahwa ‘tebengan’ Kaesang termasuk gratifikasi.
Menurut Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, cara menguji keterkaitan ‘tebengan’ Kaesang dengan gratifikasi sangat sederhana.
“Cara menguji apakah pemberian layanan jet pribadi itu gratifikasi atau bukan, menurut saya sederhana. Apakah jika Kaesang bukan anak Presiden, fasilitas nebeng jet pribadi itu akan diberikan?” katanya, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Rabu (18/9).
“Jawabannya yang paling masuk akal adalah: tidak mungkin,” ujarnya.

Menurut pandangan Eko, fasilitas itu diberikan karena diduga erat kaitannya dengan kepentingan bisnis si pemberi tebengan dan posisi Kaesang sebagai anak Presiden.
“Selain itu, anak Presiden juga harus tunduk di bawah etika penyelenggara negara utk wajib bebas dari KKN,” katanya.
“TAP MPR mengenai penyelenggara negara yang bebas KKN juga mengatur keluarga pejabat negara,” tandas Eko.
Sebagai informasi, dalam pertimbangan poin (e) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Lebih lanjut pada Pasal 4, tertulis: upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.*


