Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, diduga mendapatkan gratifikasi berupa ‘tebengan’ pesawat. Namun, dalih bahwa Kaesang bukan pejabat negara mengemuka, sehingga dia tak bisa dijerat gratifikasi. Pakar hukum pun memberi tahu cara bagaimana membuktikan bahwa ‘tebengan’ Kaesang termasuk gratifikasi.
Tag: Lawan Gratifikasi
Diksi ‘Nebeng’ dan Bebal Bahasa
Benarkah bahwa ‘nebeng’ di era sekarang pasti gratis? Masih adakah orang yang ikhlas ditebengi orang lain tanpa imbalan apa pun? Sejauh mana batas ‘keikhlasan’ seseorang untuk ditebengi?
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

