Pagar Makan Lautan di Tangerang Rampas Hak Nelayan, Pemda Mengaku Belum Tahu Siapa yang Punya

Menurut temuan Ombudsman RI, pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang yang viral ini merupakan salah satu bentuk kegiatan ilegal proyek PIK 2. (Tangkapan Layar Video Istimewa)
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bikin geger publik. Ombudsman RI pernah menyinggung tentang pagar bambu yang diduga dibikin oleh pengelola proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tetapi belum terkonfirmasi apakah pagar itu sama dengan pagar yang viral.

Terlepas dari siapa yang memasang pagar, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Muh Rasman Manafi menilai, pemagaran laut di Tangerang tersebut telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.

“Kerugian Ekonomi pemagaran membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut. Pengurukan lahan dan sungai mengurangi produktivitas tambak warga,” katanya, Selasa, 7 Januari 2025.

Rasman menambahkan, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Akibatnya, bisa terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumberdaya antara masyarakat dan Pengelola Proyek Strategis.

Bacaan Lainnya

Rasman juga menegaskan jika pemagaran laut di perairan Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Perlu ada audit, pengawasan yang dilakukan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” ucap dia.

Pejabat Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten Mengaku Tidak Tahu

Soal ramai-ramai pagar laut tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menyatakan belum tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

Eli hanya menjelaskan spesifikasi pagar tersebut, yaitu panjangnya 30,16 km, meliputi 6 kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Eli mengatakannya dalam diskusi “Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Eli mengklaim telah sudah menerjunkan tim untuk mengecek keberadaan pagar tersebut selama lima hari. Tim duturunkan, kata dia, saat ada temuan dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

Tim itu merupakan gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Mereka kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Setelah itu, tim melaporkan bahwa tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km,” kata Eli.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, dia tak bisa memastikan, karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.***

Pos terkait