Operasi Gabungan di Joyoboyo, 11 Angkutan Umum Digembok

Razia Mikrolet
Dishub Surabaya saat melakukan razia mikrolet. - Diskominfo Surabaya
Dishub Surabaya intensifkan penertiban angkutan umum. Ratusan kendaraan diperiksa, 11 unit mikrolet ditindak karena izin trayek dan KIR mati.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak main-main. Mereka menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Kamis (2/4/2026). Sasaran utamanya: angkutan umum yang nekat beroperasi tanpa dokumen lengkap.

Petugas dari Dishub, Polsek Wonokromo, dan Satlantas Polrestabes Surabaya turun bersama. Mereka memeriksa satu per satu mikrolet atau lyn yang melintas. Dokumen wajib seperti izin trayek, STNK, hingga buku uji KIR menjadi fokus utama.

Kelengkapan pengemudi seperti SIM juga tak luput dari pemeriksaan.

Bacaan Lainnya
Bukan Langkah Mendadak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, **Trio Wahyu Bowo**, menegaskan bahwa penertiban ini sudah melalui tahap sosialisasi panjang.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kurang lebih satu setengah bulan, termasuk sebelum Ramadan dan selama bulan puasa. Ini penertiban mulai kami intensifkan dan akan berlangsung hingga akhir April,” tegas Trio, Kamis (2/4/2026).

Meski telah diperingatkan, pelanggaran masih mendominasi. Persoalan klasik yang ditemukan: izin trayek habis masa berlaku. Begitu pula buku uji KIR yang sudah mati.

Padahal, setiap angkutan umum wajib menjalani uji kelayakan kendaraan secara berkala setiap enam bulan. Kondisi ini, kata Trio, berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang.

11 Unit Ditindak, Penumpang Turun di Jalan

Dari operasi hari ini, sebanyak 11 unit angkutan langsung ditindak. Dishub melakukan penggembokan dan penahanan sementara.

“Kendaraan yang tidak laik jalan sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan penggembokan hingga pemiliknya menyelesaikan kewajiban administrasi,” jelas Trio.

Penertiban ini sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Dishub meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

Namun, Trio memastikan langkah itu diambil demi prioritas utama: keselamatan bersama.

Odong-Odong Juga Kena Awasi

Tak hanya mikrolet, kendaraan modifikasi seperti odong-odong juga masuk radar petugas. Menurut Trio, kendaraan jenis ini tetap wajib memiliki buku KIR.

Pos terkait