WFH Jumat, Wali Kota Surabaya: ASN Tak Boleh Liburan ke Luar Kota

WFH ASN
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya
Pemkot Surabaya terapkan sistem kerja berbasis wilayah. Setiap ASN bertanggung jawab terhadap satu RW, bukan sekadar hadir fisik di kantor.

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah antisipatif. Menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pusat, Pemkot memastikan pola ini tak dimanfaatkan untuk liburan panjang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa esensi kerja bukan lagi di mana pegawai berada. Melainkan, apa yang mereka hasilkan di lapangan.

“Saya sampaikan, kerjanya pemerintah kota ini bukan lagi saya lihat kerja, tapi lihat output-outcome. Maka setiap orang itu bertanggung jawab terhadap kampung,” ujar Eri, Kamis (2/4/2026).

Bacaan Lainnya
Tanggung Jawab per RW, Bukan Sekadar Absen

Sejak lama, kata Eri, Pemkot Surabaya sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA). Konsep ini mengikat setiap ASN pada satu wilayah Rukun Warga (RW) binaan.

“Dari dulu kita sudah bekerjanya WFA. WFA itu maksudnya kita tidak lagi (kerja) di kantor, tapi satu orang PNS itu bertanggung jawab terhadap satu RW,” jelasnya.

Dengan sistem ini, pergerakan ASN tetap terkontrol. Mereka tidak bisa seenaknya bepergian ke luar kota saat Jumat karena memiliki kewajiban memastikan kondisi sosial di wilayahnya.

Eri bahkan mengingatkan adanya sanksi tegas.

“Jadi kalau di setiap RW itu ada yang miskin, dia tidak tahu, maka akan turun penghasilannya, dan ada sanksinya,” katanya.

Bukan Kebijakan Mendadak

Eri mengakui, kebijakan WFA sempat menuai pro dan kontra saat pertama kali digulirkan. Banyak yang meragukan kesiapan Pemkot.

“Nah ini kerjanya begitu. Kan aku (dulu) pernah bilang tapi akhirnya ramai, (ada yang bilang) Pak Wali gak bisa semua, karena belum siap pemkot. Nah saya sudah lakukan itu dari dulu,” imbuhnya.

Namun, ia membuktikan bahwa sistem ini tetap berjalan. Kini, dengan diberlakukannya WFH setiap Jumat oleh pemerintah pusat, Surabaya justru semakin mantap.

Eri menegaskan, kehadiran fisik di kantor bukan lagi tolok ukur.

“Saya tidak lihat lagi mereka kerja di kantor. Buat apa di kantor kalau output outcome-nya tidak tercapai. Yang saya minta adalah kamu kerja di manapun, output-outcome-nya tercapai,” tegasnya.

Penghematan dan Efektivitas

Penerapan WFH setiap Jumat, menurut Eri, justru menjadi peluang untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis wilayah. Sekaligus menekan potensi ASN bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang.

“Sehingga nanti kalau rumahnya itu Gubeng RW 5, maka dia bertanggungjawab di RW 5. Kalau saya di Ketintang Madya, berarti aku tanggung jawab di Ketintang Madya. Itu yang nanti kita kerjakan. Jadi output-outcomenya akan tercapai, penghematannya (BBM) juga akan lebih besar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.***

Pos terkait