Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN pada Jumat, 20 Februari 2026. Hal itu dilakukan setelah OJK menemukan praktik manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.
Selain kepada BVN, OJK secara terpisah memberi sanksi administratif kepada tiga pihak lain dalam perkara manipulasi perdagangan saham sebagai langkah penegakan aturan di sektor pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan BVN terlibat dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.
“OJK melakukan pemeriksaan dengan menganalisis fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial BVN, mengidentifikasi pola transaksi, serta menguji fakta lain dalam proses pemeriksaan,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan BVN melakukan manipulasi pasar melalui order beli dan jual dengan menggunakan beberapa rekening efek. Cara ini membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Singkatnya, harga terbentuk secara semu.
Praktik tersebut menciptakan gambaran perdagangan yang menyesatkan di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. BVN juga diketahui menyebarkan informasi rencana pembelian maupun proyeksi harga saham tertentu di media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UUPPSK, terkait perdagangan AYLS, FILM, dan BSML pada periode tersebut.
Tiga Pihak Lain
Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. Ketiga pihak yakni, PT Dana Mitra Kencana, pelaku berinisial UPT dan MLN. PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM.
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirim dan menerima dana untuk bertransaksi melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi selama pemeriksaan mencapai Rp43,7 miliar. Transaksi itu dinilai menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC.
Sementara itu, UPT bersama MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar. Aktivitas tersebut dinilai menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan dan tidak berdasarkan kekuatan permintaan serta penawaran sebenarnya.
OJK menegaskan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Otoritas juga memastikan pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan secara konsisten dan proporsional untuk menjaga pasar modal tetap teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta berkelanjutan. ***



