samudrafakta.com

Debt Collector Pinjol Dilarang Nagih di Atas Jam 8 Malam

JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Setiap penyelenggara pinjol wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, kata Agusman, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, yaotu maksimal pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. “Jadi, kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :   Mengunjungi Warung Mbok Yem, Solusi bagi Pendaki Puncak Lawu

Sementara itu, selain peta jalan atau roadmap, OJK juga resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

“Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat,” ungkap Mahendra dalam sambutannya.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK. Rinciannya sebagai berikut:

Bunga pinjol pendanaan produktif

  • Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  • Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pendanaan pinjol konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  • Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  • Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
  • Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga :   42 Persen Guru di Indonesia Terjerat Pinjol Ilegal, Menteri Nadiem Dianggap Gagal Hadirkan Kesejahteraan

— Toni —

Artikel Terkait

Leave a Comment