JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Fatwa 83/2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung—seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel—haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat. 10 November 2023.
Untuk itu, ia mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.
Niam juga mendorong agar masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas dia.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Produk-produk yang diduga berafiliasi dengan Israel
Sementara itu, menurut laporan dari kelompok pro-Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Berikut adalah beberapa produk yang diduga berafiliasi dengan Israel:
- Makanan dan minuman: Danone, McDonald’s, Starbucks, Coca-Cola, Burger King, Pizza Hut, Papa John’s, Nestle, Jaffa, Eden, Strauss, Tivall, Nestle
- Teknologi: Motorola, Intel, IBM, AOL, META
- Kosmetik: L’Oréal, Revlon, Estée Lauder, Kimberly-Clark, Pakaian: M&S, Timberland, River Island, Delta,
— Toni —





