MUI resmi membolehkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti marbot, guru ngaji, dan ojek online.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa 102/2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. Lewat fatwa ini, dana ZIS resmi boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti marbot masjid, guru, dan pengemudi ojek online (ojol).
“Fatwa ini ditetapkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, di sela acara Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Menurut Miftah, keputusan ini menjadi bentuk perlindungan bagi para pekerja rentan ketika mengalami kecelakaan atau kematian di tempat kerja.
“Pada dasarnya pemerintah punya kewajiban terhadap jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Dalam hal iuran tidak dapat dijangkau oleh negara, maka iuran tersebut boleh dibayarkan dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ,” jelasnya.
Namun, MUI memberi syarat penting: dana iuran yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan dari ZIS harus dikelola secara syariah. “Syarat itu wajib diterapkan. Komisi Fatwa juga akan mensosialisasikan fatwa ini kepada para Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat Nasional,” tegas Miftah.
Ia menjelaskan, fatwa ini muncul atas permintaan Baznas di beberapa daerah yang disampaikan melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada akhir September lalu.
Ketua Pusat MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menambahkan, fatwa ini menegaskan semangat tolong-menolong antarumat. “Kerja sama MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata menghadirkan kemaslahatan sosial,” ujarnya.
Menurut Asrorun, MUI berperan sebagai khadimul ummah atau pelayan umat, sedangkan negara menunaikan tanggung jawabnya lewat kebijakan dan institusi publik seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya, agama menopang tugas negara agar tidak lepas dari nilai kemanusiaan dan moral,” katanya.
Meski begitu, Asrorun mengingatkan agar penggunaan dana ZIS tidak menjadi alasan bagi negara untuk mengabaikan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“MUI mewanti-wanti agar jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan ini negara malah melepaskan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurdianto, menyambut baik fatwa tersebut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum mampu melindungi diri dari risiko kerja.
“Kalau mereka tidak punya perlindungan BPJS, sekali kena kecelakaan bisa jatuh miskin. Biaya pengobatan itu bisa puluhan, ratusan, bahkan miliaran rupiah,” ujarnya.
Eko berharap kolaborasi ini bisa memperluas cakupan perlindungan sosial dan memberi rasa aman bagi jutaan pekerja rentan di Indonesia.***





