Menhut Raja Juli Cabut Izin 18 Perusahaan Pemanfaatan Hutan

Ilustrasi hutan di Indonesia. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin 18 perusahaan, Senin, 3 Februari 2025 . Foto:Forest Watch Indonesia
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, mengumumkan pencabutan izin 18 perusahaan pemanfaatan hutan yang dinilai tidak memaksimalkan pengelolaan kawasan yang telah diberikan kepada mereka.

“Ada 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua yang izinnya kita cabut. Total luasnya mencapai 526.144 hektare, setengah juta hektare lebih. Perusahaan-perusahaan ini sudah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, tapi kenyataannya tidak digunakan secara optimal. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk menyejahterakan masyarakat,” ujar Raja Juli seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo membahas keseimbangan antara pelestarian hutan, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Tiga hal ini harus kita susun dengan baik. Hutan harus tetap menjadi paru-paru dunia, pembangunan tidak boleh berhenti, dan pada akhirnya tujuan pengelolaan hutan adalah kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Raja Juli menekankan pentingnya program agroforestri untuk mengatasi degradasi hutan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Ada 26,7 juta hektare hutan yang sudah gundul, bekas kebakaran, dan terdegradasi. Kita akan maksimalkan fungsinya melalui agroforestri dan tumpang sari agar bisa berkontribusi pada swasembada pangan. Ini yang kita sebut sebagai hutan cadangan pangan, energi, dan air,” jelasnya.

Ia pun menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melestarikan hutan tanpa menghambat pembangunan.

“Kita akan terus mereboisasi hutan yang rusak, tapi di saat yang bersamaan, kita juga menanam sesuatu yang produktif demi mewujudkan swasembada pangan, sesuai arahan Presiden Prabowo,” pungkas Raja Juli.***

Pos terkait