samudrafakta.com

Mengulik Sejarah Pemilu Pertama Kali Digelar di Indonesia

8. Pemilu 2019
Pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif dan presiden dilaksanakan bersamaan atau disebut Pemilu Serentak 2019. Pemilu 2019 menjadi pemilu tersebar di Indonesia dan menjadi pemilu satu hari terbesar di dunia.

Pemilu serentak lima kotak diselenggarakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pemilu presiden) setelah pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD (pemilu legislatif) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

KPU pun menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 18 PKPU yang sudah disahkan untuk melaksanakan Pemilihan Umum 2019.

Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden-wakil presiden dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu ini diikuti 14 partai politik nasional dan empat partai politik lokal Aceh. Pilpres 2019 menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Baca Juga :   Prabowo Akrab dengan Gibran, Sinyalemen Dukungan Jokowi Menguat

9. Pemilu 2024
Terkini, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini pada 14 Februari 2024. Pemilu Serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal di Aceh yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.

FOTO:Istimewa

Artikel Terkait

Leave a Comment