Mengapa ‘Pesta Babi’ Menjadi Polemik?

Tangkapan layar adegan pembuka film “Pesta Babi”. Youtube
Pertanyaan yang Masih Menggantung

Di balik polemik prosedur dan kebebasan berekspresi, ada pertanyaan substantif yang lebih dalam: seberapa akuratkah gambaran yang disajikan film ini tentang kondisi Papua Selatan?

Beberapa data independen patut diletakkan sebagai konteks.

Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia melonjak 66 persen pada 2025—dari 261.575 hektare menjadi 433.751 hektare—dengan Papua membukukan peningkatan terbesar. Data satelit Bentala Pusaka Rakyat menunjukkan 22.272 hektare lahan di Merauke telah dikonversi untuk PSN sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Analisis Trend Asia memperkirakan PSN pangan dan energi di Papua Selatan berpotensi menimbulkan deforestasi total 695.315 hektare, dan berdampak pada setidaknya 49 wilayah indikatif masyarakat adat. Proyek ini mencakup target lahan sawah 1 juta hektare, perkebunan tebu ±633.000 hektare untuk bioetanol, dan sawit ±382.759 hektare untuk biodiesel B50.

Pemerintah, di sisi lain, menyebut proyek-proyek ini sebagai program kedaulatan pangan dan transisi energi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.

Pakar Unpad Rusdin Tahir menekankan pentingnya melihat pembangunan Papua secara komprehensif dan berbasis data fiskal resmi, untuk menghindari bias.

Yang belum ada hingga saat ini: data resmi KLHK tentang luas deforestasi aktual di wilayah PSN Papua Selatan yang dapat dibandingkan secara terbuka. Dan belum ada pula klarifikasi hukum konklusif tentang apakah kewajiban SLS berlaku untuk pemutaran komunitas terbatas dan nonkomersial.

Paradoks Kampus dan Efek yang Tidak Direncanakan

Di tengah semua itu, satu ironi mencuat. Dandhy Laksono mempertanyakan logika pembubaran di kampus: “Ini sangat aneh ketika justru di luar kampuslah film ini malah dianggap kondusif.” Film yang sudah ditonton siswa SMP, SMA, dan santri pondok pesantren, tiba-tiba dianggap berbahaya ketika hendak diputar di forum akademik.

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ada instruksi langsung dari TNI, dan menyebut pembubaran sebagai keputusan pemerintah daerah demi keamanan wilayah. Namun Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan membalik logika itu: jika benar tidak ada instruksi dan tindakan itu tidak dibenarkan, mengapa tidak ada teguran resmi dari pimpinan TNI kepada anggotanya?

Yang jelas, efek dari semua pembubaran itu terbukti berbalik. Watchdoc menyebut permintaan pemutaran mandiri film ini melonjak hingga ribuan permohonan dari komunitas-komunitas di seluruh Indonesia. “Makin ditekan, makin kami perpanjang musim nobarnya,” kata Dandhy.

Pos terkait