SPMB Ramah ditegaskan bukan sekadar proses penerimaan murid baru, melainkan upaya negara menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia.
Pemerintah mendorong Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak lagi dipandang sekadar agenda administratif tahunan. Melalui program “SPMB Ramah”, negara ingin memastikan akses pendidikan menjadi hak yang benar-benar bisa dijangkau seluruh anak Indonesia.
Program itu ditegaskan dalam agenda penandatanganan komitmen bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin (25/5/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
“SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia,” kata Abdul Mu’ti, Senin (25/5/2026).
Akses Pendidikan untuk Semua
Konsep SPMB Ramah dirancang agar hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, hingga latar belakang sosial tidak lagi menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan.
Pemerintah menargetkan sistem ini mampu membuka akses lebih luas bagi anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak terdampak bencana, hingga kelompok rentan lainnya.
“Mari kita laksanakan bersama-sama,” ujar Abdul Mu’ti.
Penandatanganan komitmen tersebut melibatkan banyak pihak, mulai DPR RI, DPD RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Ombudsman RI, hingga lembaga perlindungan anak dan disabilitas.
Pemerintah menyebut sinergi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Ratusan Daerah Sudah Susun Aturan
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut pelaksanaan SPMB mulai menunjukkan dampak positif dalam pemerataan akses pendidikan.
Survei Katadata Insight Center tahun 2025 menunjukkan 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan. Sebanyak 51 persen responden menilai sistem itu meningkatkan transparansi, sementara 50 persen menyebut SPMB mengurangi dominasi sekolah favorit.
Hingga Mei 2026, sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB. Jumlah itu terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Sejumlah daerah juga mulai membuka tahapan pendaftaran, termasuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Dalam perluasan akses pendidikan, pemerintah mencatat 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Sebanyak 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sementara 43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada murid melalui beasiswa atau program sekolah gratis bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.***





