Dua Argumen yang Berbenturan
Polemik ini pada dasarnya mempertemukan dua posisi yang masing-masing bersandar pada klaim yang berbeda.
Pihak yang mempersoalkan pemutaran film berpijak pada tiga alasan utama.
Pertama, soal regulasi. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menegaskan setiap film yang diputar untuk publik wajib memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film, sebagaimana diatur UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Film Pesta Babi belum memiliki sertifikasi itu.
Kedua, soal keseimbangan narasi. TNI menilai konten yang tidak melalui proses sensor resmi berpotensi membawa narasi yang tidak berimbang dan memicu distorsi informasi.
“Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua,” kata Tri Purwanto.
Ketiga, soal stabilitas wilayah. Kodam Cenderawasih menekankan bahwa situasi keamanan dan keharmonisan sosial di Papua perlu dijaga, terlebih di tengah berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
Di sisi seberang, pihak yang mendukung pemutaran film berpijak pada argumen yang sama kuatnya.
Pertama, soal kebebasan berekspresi. YLBHI menyebut pelarangan pemutaran film adalah pembangkangan terhadap UUD 1945 dan pelanggaran hak publik mengakses karya seni dan informasi.
keamanan, kata YLBHI, tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.
Kedua, soal kewenangan TNI. Pembubaran oleh anggota TNI dinilai bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan—bukan ketertiban sipil. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun mengkritik pembubaran di Ternate karena dinilai melampaui kewenangan TNI.
Ketiga, soal tidak adanya larangan terpusat. Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra secara eksplisit menyatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan. Menteri HAM Natalius Pigai menambahkan bahwa pelarangan sebuah film seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan, bukan tindakan sepihak.
Komnas HAM menegaskan setiap keberatan atas karya seni harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, tanpa ancaman dan pembubaran paksa.





