Pahala Kurban Kambing Boleh ‘Dihadiahkan’ Atas Nama Sekeluarga
Sementara itu, menurut Imam An-Nawawi, dalam Kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, satu ekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, tidak bisa atas nama banyak orang. Namun, jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, itu sudah cukup mewakili syiar Islam bagi seluruh keluarga, karena hukumnya adalah sunnah kifayah.
Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, menjelaskan nahwa seekor kambing kurban cukup untuk satu orang saja. Akan tetapi, pahala kurban tersebut bisa diniatkan untuk sekeluarga atau orang yang sudah meninggal.
Ibnu Rusyd, dalam Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, menjelaskan bahwa kita boleh niatkan pahala kurban untuk keluarga dekat, orang yang kita tanggung nafkahnya, dan yang tinggal satu rumah dengan kita.
Namun, para ulama sepakat bahwa satu kambing kurban hanya untuk satu orang saja, jadi tidak boleh beberapa orang berbagi satu kambing kurban.***





