Masa Tenang Pemilu, Satpol PP Surabaya Masih Temukan APK Terpasang di Jalanan

“Untuk masa tenang merupakan kewenangan dari Bawaslu dan Panwascam. Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pemantauan secara masif sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Yudhis menjelaskan, penertiban APK merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Karenanya, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan penertiban APK selama masa tenang Pemilu 2024 guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.

“Sama seperti harapan bapak Walikota semoga di perhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali,” pungkasnya.❒

Bacaan Lainnya

FOTO: Petugas Satpol PP Surabaya menertibkan APK. (SF | Agus)

Pos terkait