Total suap jabatan yang diterima mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri atas Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP).
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, diduga memberi fee proyek 10% atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian menyerahkan sebagian kepada Sugiri melalui Singgih (SGH), ajudan bupati, dan Ely Widodo (ELW), adik Sugiri.
Klaster ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi.
Sugiri disebut menerima uang total Rp 300 juta sepanjang 2023–2025: Rp 225 juta dari Yunus, serta Rp 75 juta dari seorang pengusaha bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Empat Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo
- Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono
- Sucipto (SC) — Pihak swasta rekanan RSUD
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto dan Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.***





