Selain menelusuri teknis di lapangan, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan tarif dan biaya tambahan dari sejumlah biro perjalanan haji (PIHK). Dugaan itu berkaitan dengan lokasi pemondokan, jarak ke Masjidil Haram, serta kualitas layanan dan makanan.
Asep menegaskan, praktik semacam ini harus diverifikasi secara nyata agar tak terjadi jual-beli jatah haji. “Semakin dekat ke lokasi ibadah, tarifnya makin tinggi. Kami mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari situ,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Namun, pembagiannya diduga melanggar aturan karena kuota haji khusus mestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada kongkalikong antara oknum Kemenag dan biro travel dalam pembagian jatah tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset berupa uang miliaran rupiah, rumah, dan mobil mewah telah disita. Sebagian dana yang disita diketahui berasal dari pengembalian pihak travel yang sebelumnya diminta membayar “biaya percepatan”.
Hingga kini, KPK telah memeriksa 300 dari total 400 PIHK yang terdaftar. Lembaga itu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. “Kami tidak ingin ibadah haji yang suci dikotori praktik korupsi. Negara harus hadir untuk melindungi jamaah,” tegas Asep.***





