KPK Targetkan Ada Tersangka Kuota Haji Sebelum 2025 Berakhir

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.- Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal tegas bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akan dilakukan sebelum kalender berganti tahun.

Target waktu itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025). Setelah berbulan-bulan berada di tahap penyidikan, perkara yang menyeret kebijakan haji 2024 kini mendekati titik balik.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh. Pernyataan singkat itu menjadi penanda bahwa proses hukum telah bergerak dari pengumpulan fakta menuju penentuan subjek hukum.

KPK belum menyebut tanggal pasti penetapan tersangka. Fitroh menjelaskan, perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut pembuktian adanya kerugian negara. Karena itu, KPK memilih langkah yang terukur.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan dasar hukum yang kuat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dalam menghitung potensi kerugian negara. Menurut Fitroh, kehati-hatian diperlukan agar proses penegakan hukum tidak cacat prosedur. “Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia,” katanya.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025. Dalam temuan awal, KPK mengestimasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu mencerminkan skala perkara sekaligus menjelaskan mengapa penanganannya menjadi sorotan publik.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini menegaskan bahwa penyidikan telah menyentuh aktor-aktor strategis dalam penyelenggaraan haji.

Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pembagian kuota tersebut menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen. Alih-alih mengikuti ketentuan itu, kuota justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pos terkait