Ketua Umum PBNU yang dilengserkan Rais ‘Aam merespons tuduhan publik dan konflik internal lewat surat resmi.
Melalui surat klarifikasi bernomor 4928/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf menanggapi serangkaian tuduhan yang beredar luas di ruang publik. Surat itu diterbitkan di Jakarta pada 30 Jumadal Akhirah 1447 H atau 21 Desember 2025.
Yahya menegaskan klarifikasi tersebut bukan untuk membela kepentingan pribadi, melainkan menjaga integritas dan keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Ia menyebut mandat kepemimpinannya bersumber dari Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021.
“Saya merasa berkewajiban memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Yahya.
AKN-NU dan Kontroversi Narasumber
Yahya menjelaskan Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN-NU) merupakan jenjang tertinggi kaderisasi yang disepakati melalui rapat pleno PBNU sejak Juli 2024. Ia menyebut telah berkonsultasi dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Soal kehadiran Peter Berkowitz, Yahya menyebutnya sebagai kejadian yang tidak pernah ia perkirakan. Ia menegaskan tidak mengetahui afiliasi Berkowitz dengan gerakan pro-Israel.
“Kontroversi ini adalah kecelakaan yang tidak pernah saya perkirakan,” tulisnya.
Yahya mengakui kelalaian dalam seleksi narasumber dan menyatakan kegiatan AKN-NU dihentikan sesuai arahan Rais Aam, meski seharusnya berlangsung hingga 21 Desember 2025.
Bantahan dana Rp100 miliar
Yahya membantah tuduhan penyelewengan dana Rp100 miliar PBNU, termasuk dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut Rp20 miliar merupakan sumbangan operasional, sementara dana lainnya telah dikembalikan.
“Tuduhan ini tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Tambang dan Istana
Terkait isu konsesi tambang NU, Yahya membantah adanya pengalihan kepada investor lain atas nama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, komunikasi dengan Presiden hanya membahas percepatan produksi agar memberi manfaat ekonomi bagi jam’iyah.
Sengketa kepemimpinan PBNU
Yahya menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memberhentikannya tidak sah dan melanggar AD/ART NU. Ia menegaskan secara hukum negara posisinya masih diakui.





