KPK Sebut 385 Anggota DPR Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2004, Hampir Separuhnya dari Jawa Timur

Ilustrasi.
“Data KPK sejak 2004 hingga per September 2024 menunjukkan ada 358 anggota DPR/DPRD terjerat tindak pidana korupsi, dengan 147 perkara di antaranya terjadi di Jawa Timur,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, saat mengukuhkan komitmen nilai anti-korupsi bersama 119 anggota DPRD 2024-2029 Jawa Timur, Jumat (18/10/2024).

Didik pun mengingatkan, pengukuhan komitmen nilai antikorupsi tersebut harus dijadikan momentum komitmen pencegahan korupsi di Jawa Timur.

“Ini adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, dan memastikan bahwa integritas serta transparansi menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran atau kelompok masyarakat dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang juga termasuk para anggota DPRD Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Komitmen nilai antikorupsi, kata Didik, terdiri dari 7 poin. Secara keseluruhan berisi tentang ketegasan untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak terbentur dengan konflik kepentingan, hingga memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah,” tuturnya.

Juga Ingatkan Pemda

KPK, dalam acara terpisah, juga menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi terkait perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Jawa Timur.

Pemda yang mengikuti rapat tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Pemkab Gresik, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Perencanaan dan penganggaran APBD merupakan 2 dari 8 fokus area pemetaan titik rawan korupsi oleh KPK yang terpotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP),” ucapnya.

Berkaca pada MCP tahun 2023, kata Didik, skor rata-rata di Provinsi Jawa Timur menyentuh angka 91 atau masuk kategori TerJaga.

Didik berharap nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Untuk itu, dia mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar secara kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan 6 aspek utama.

Keenam aspek utama itu meliputi kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah; berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD); memiliki fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang jelas.

Selain itu, pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas penerimaan daerah ;pencatatan kas pendapatan dan pengeluaran yang jelas; dan penerimaan daerah terukur secara rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber yang didasarkan pada ketentuan.

Pokok pikiran (pokir) para anggota DPRD Jawa Timur turut menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur.

“Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat. Karenanya pokir jangan sampai merepresentasikan individu, namun mengedepankan kepentingan publik,” pungkas Didik.*

Pos terkait