KPK menggeledah kantor pengembang di Bandung Barat untuk mencari bukti dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 29 September 2026. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perusahaan tersebut diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak di kementerian untuk mengurus hak guna bangunan.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh bukti yang diperlukan penyidik. Dalam keterangannya pada Selasa malam, ia belum mengumumkan barang yang diamankan.
“Nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Dugaan Pemberian Rp2,1 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan dugaan pemberian uang oleh PT Bela Parahiyangan Investindo melalui perantara bernama Erwin.
Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, Taufik menyebut perusahaan diduga memberikan Rp2,1 miliar untuk pengurusan HGB.
Penggeledahan terbaru memperluas pencarian bukti dalam penyidikan yang sebelumnya menyasar pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidikan Menjangkau Jawa Timur
Perkara ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka.
Penyidik telah menggeledah sejumlah kantor dan rumah terkait perkara tersebut. Salah satunya Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada 24 September.
Dari penggeledahan di Jawa Timur, KPK menemukan uang, perhiasan, serta ATM dengan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor pertanahan. Dugaan penggunaan dan aliran uang itu masih ditelusuri penyidik.




