KPK Cegah Staf dan Pengacara Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah), ketika hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
JAKARTA—Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa pengacara PDIP juga dicegah.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pencegahan staf Hasto dan empat orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap dengan tersangka bekas anggota DPR RI Harun Masiku.

“KPK akan menyampaikan rilis larangan bepergian keluar negeri perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM (Harun),” kata Tessa kepada media, Selasa (23/7/2024). KPK, kata Tessa, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 942/2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri untuk kelima orang tersebut.

Lima orang yang dicegah kepergiannya, Tessa menjelaskan, adalah K, SP, YPW, DTI dan DH. Pencegahan mereka berlaku sejak 22 Juli 2024. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Bacaan Lainnya

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” sebutnya.

Sedangkan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tessa menjelaskan, KPK tidak mencegahnya. Alasannya, penyidik lembaga antirasuah belum merasa butuh mencegah Hasto.

“Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak bepergian ke luar negeri, dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang,” urai dia.

Sebagaimana diketahui, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari Harun Masiku, buron yang telah menghilang selama empat tahun ini. Para saksi itu adalah yaitu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, seorang pengacara bernama Simeon Petrus, dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Pemeriksaan terhadap Hasto sempat menimbulkan kegaduhan. Hasto dan stafnya, Kusnadi merasa tak terima dengan adanya penggeledahan dan penyitaan terhadap barang barangnya saat diperiksa, pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

Pihak Hasto pun melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti, yang saat itu menyita barang tersebut, ke Komnas HAM, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Bareskrim Polri.

Hingga artikel ini diunggah, belum ada titik akhir dari kegaduhan tersebut. KPK juga mengatakan laporan yang dilayangkan pihak Hasto dan Kusnadi menghalangi penyidikan keberadaan buron Harun Masiku.*

Pos terkait