Korban Gagal Ginjal Akut Gugat Pemerintah dan Perusahaan Obat

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan yang mewakili orang tua korban gagal ginjal akut akibat keracunan obat memberikan keterangan pers terkait rencana gugatan class action di Cafe Sadjoe, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022)

Ironisnya, meski sudah pernah ada preseden sejak 30 tahun lalu, pemerintah—dalam hal ini Kemenkes dan BPOM—tampak kaget menghadapi peristiwa yang tidak baru ini. Bahkan, dalam sebuah kesempatan, BPOM justru mencoba lari dari tanggung jawab dan menyatakan ketidaksiapan menghadapi kejadian ini dengan alasan tidak ada standar internasional mengenai pembatasan zat EG DEG.

“Sejumlah dokumen yang kami miliki justru menunjukkan fakta sebaliknya. Hal ini merupakan salah satu yang kami utarakan dalam gugatan class action. Pemerintah, melalui BPOM, telah memiliki kebijakan dan sistem yang menjamin proses pembuatan obat di Industri farmasi telah dilakukan dengan baik, dan sistem pengamanan terhadap masuknya zat berbahaya dalam industri farmasi juga telah dilakukan sedemikian rupa, sehingga sistem pengamanan ini harusnya berjalan dengan maksimal. Seharusnya sistem ini sejak awal mampu mencegah, mengingat kasus yang sama sudah terjadi sejak puluhan tahun sebelum di Indonesia,” papar Awan Puryadi, anggota Tim lainnya.

Perusahaan-perusahaan produsen obat sirup yang mengandung EG dan DEG seharusnya sudah mengikuti pedoman cara pembuatan obat yang baik dan melakukan pengamanan penggunaan zat berbahaya. Seharusnya, menurut Awan, perusahaan farmasi bisa memastikan jika seluruh sistem produksi obat dan produk obat yang dihasilkan aman bagi kesehatan manusia. “Sayangnya, perusahaan-perusahaaan farmasi ini justru menggunakan bahan obat yang mengandung zat beracun EG dan DEG dengan kandungan yang sangat tinggi,” imbuh Awan.

Bacaan Lainnya

“Kami menilai, banyaknya anak meninggal dunia akibat obat yang diedarkan secara resmi mengindikasikan adanya masalah dan dugaan permainan di balik ini semua. Demi keuntungan bisnis, keselamatan warga terabaikan. Negara dan perusahaan wajib bertanggungjawab atas masalah ini demi terpenuhinya keadilan bagi korban,” tegasnya.(PR/TP)

Pos terkait