Koperasi Tanpa Roh Hatta: Ketika Negara Mendirikan yang Seharusnya Tumbuh Sendiri

Koperasi dalam gagasan Bung Hatta tumbuh dari kepercayaan, kesukarelaan, dan kebutuhan bersama. Kini, puluhan ribu Koperasi Merah Putih dibentuk melalui instruksi negara. Pertanyaannya: apakah koperasi sedang dibangun dari bawah, atau sekadar diperbanyak dari atas. (Ilustrasi: Samudrafakta)

Tidak ada di antara tujuh nilai itu yang bisa diinstalasi lewat instruksi presiden.

Kepercayaan dibangun dari pengalaman bersama, bukan dari peresmian massal. Kesetiaan tumbuh dari rasa memiliki, bukan dari kewajiban administratif. Penerapan pola top-down harus diubah secara bertahap menjadi pendekatan bottom-up agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga mereka secara sukarela berpartisipasi aktif.

Bukan Berarti Mustahil

Kritik ini bukan vonis mati. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai model transformasi yang tidak lagi terbatas pada simpan pinjam, tetapi berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi desa — agregator utama yang menghubungkan produksi masyarakat desa dengan sistem distribusi nasional.

Bacaan Lainnya

Visi itu mulia. Dan jika berjalan, dampaknya bisa signifikan bagi jutaan warga desa yang selama ini terputus dari rantai distribusi formal.

Implementasi program ini ditargetkan mulai berjalan pada periode Juni–Juli 2026. Artinya, ujian sesungguhnya baru saja dimulai — dan hasilnya akan sangat bergantung pada satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah warga desa benar-benar menghendaki koperasi ini, atau sekadar tidak berani menolaknya?

Hatta pernah mengingatkan, koperasi yang tidak tumbuh dari kehendak anggotanya bukan koperasi — itu hanya perusahaan yang memakai nama koperasi.

Apakah Koperasi Merah Putih akan membuktikan Hatta salah? Atau mengkonfirmasi ketakutannya?***


Daftar Rujukan: 

  • Inpres No. 9 Tahun 2025 (sumber resmi Setneg)
  • PMK No. 63 Tahun 2025 (Kemenkeu)
  • Buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Hatta 1954
  • Data KDKMP per Oktober 2025 (KPPN Bima/Kemenkeu)
  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan