Kata pertama dari tujuh prinsip itu adalah: sukarela.
Apa yang Terjadi Sekarang
Koperasi Merah Putih lahir dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, diperkuat dukungan pembiayaan melalui tiga Peraturan Menteri Keuangan sekaligus.
Desain pembiayaannya pun tidak konvensional. Sesuai Inpres 9/2025, Koperasi Merah Putih dibiayai dari Dana Desa, APBN, APBD, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Masalahnya, dana desa yang dipakai bukan dana sukarela anggota koperasi. PMK Nomor 7/2026 mewajibkan dana desa diutamakan untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih — termasuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
Kritik utama yang muncul adalah pendekatan program ini yang bersifat top-down. Pemerintah pusat menetapkan target kuantitatif tanpa mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan masing-masing desa — yang berpotensi menggerus nilai-nilai dan kultur lokal yang telah lama berkembang.
Paradoks yang Perlu Dibaca Pelan-Pelan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung secara sukarela. Prinsip ini bukan sekadar pasal hukum, melainkan jantung ideologi koperasi. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang dibentuk secara top-down hampir selalu melahirkan partisipasi semu — anggota banyak secara administratif, tetapi miskin keterlibatan nyata.
Ini bukan persoalan baru. Sejarah koperasi Indonesia penuh dengan badan usaha yang lahir karena program, bukan karena kebutuhan. Berdiri kokoh secara administrasi, tapi kosong secara partisipasi.
Di balik optimisme program ini, ada persoalan yang belum banyak dibahas: apakah arsitektur regulasinya cukup kokoh untuk menopang implementasi, atau justru berpotensi melahirkan risiko baru — termasuk risiko kriminalisasi bagi kepala desa yang dituntut memenuhi target tapi minim panduan teknis yang jelas.
Yang Dimaksud Hatta dengan “Membangun dari Bawah”
Hatta menulis buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun pada 1954 — hampir tujuh puluh tahun sebelum program ini lahir. Di dalamnya, ia merumuskan tujuh nilai semangat koperasi, termasuk kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan, keadilan dalam usaha bersama, dan kesetiaan dalam kekeluargaan.





