SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia diduga mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam pose yang dianggap tidak pantas. Kasus ini memicu perdebatan terkait batas kebebasan berekspresi dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
__________
SSS, yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, ditangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Setelah itu, SSS ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan bahwa SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal-pasal tersebut mengatur distribusi konten yang melanggar kesusilaan dan manipulasi informasi elektronik.
Jika terbukti bersalah, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pihak ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Humas, Nurlaela Arief, membenarkan jika SSS adalah mahasiswi aktif di kampus tersebut.
“ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” kata Nurlela, dikutip dari keterangannya pada Kamis, 9 Mei 2025.
ITB menegaskan komitmen untuk menjunjung nilai akademik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, dan proses hukum yang adil.
Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Dia mengusulkan agar SSS dibina daripada dihukum, mengingat usia SSS yang masih muda dan semangat berekspresi yang tinggi.
“Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya, mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya, mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan krepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.





