Kontroversi Kasus Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi: Tepatkah Jerat UU IT dalam Perkara Ini?

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Kritik dari Pakar dan Aktivis

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Haris Semendawai, menyarankan agar kasus SSS diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.  Kata dia, penting untuk menegakkan hukum yang tidak berlebihan dan tetap mengacu pada prosedur hukum acara yang berlaku.

“Kalau memang dinilai salah, anggap saja kasus ini ibarat kecelakaan oleh seseorang yang belum paham tentang regulasi dalam dunia teknologi informasi,” kata Abdul Haris, dikutip dari Kompas.

Sedangkan Amnesty International Indonesia mendesak agar SSS dibebaskan. Menurut Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, penahanan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Bacaan Lainnya

Usman bilang, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk tindak pidana. Kata Usman, tindakan penangkapan ini menunjukkan praktik otoriter yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya membungkam kebebasan berekspresi di ranah digital.

“Negara tidak seharusnya anti-kritik. Sebaliknya, hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan suara masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.

Usman juga menyoroti penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik adalah tindakan yang tidak manusiawi.***

Pos terkait