Kemendikdasmen jamin dokumen pendidikan korban banjir Sumatera tetap sah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan administrasi pendidikan berjalan lancar bagi murid yang menjadi korban bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pemerintah menjamin bahwa hilangnya ijazah, transkrip nilai, dan dokumen penting lainnya tidak akan menjadi penghalang bagi masa depan pendidikan para murid.
Banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 tersebut mengakibatkan kerusakan parah, termasuk hilangnya dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan studi maupun keperluan administratif lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak administratif murid terlindungi. “Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desmber 2025.
Tiga Prinsip Dokumen: Validitas, Akurasi, dan Legalitas
Suharti menjelaskan, layanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah:
-
Validitas: Memastikan keaslian ijazah dan kemudahan dalam memverifikasi keabsahan kepemilikan.
-
Akurasi: Menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum.
-
Legalitas: Memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip ini wajib dipatuhi, bahkan saat proses penerbitan dilakukan dalam kondisi kahar akibat bencana.
Mekanisme Penerbitan Ulang
Penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan jika dokumen asli rusak atau hilang. Suharti merincikan mekanismenya:
-
Nomor Sama: Dokumen hasil penerbitan ulang akan menggunakan Nomor Ijazah Nasional yang sama, namun disertai keterangan bahwa dokumen tersebut adalah hasil penerbitan ulang.
-
Pengesahan: Ijazah ulang akan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang dilakukan.
-
Arsip Digital: Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan oleh satuan pendidikan.
-
Surat Keterangan Pengganti: Bagi ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum setara dengan ijazah asli.
-
Pengesahan Fotokopi: Fotokopi ijazah juga dapat disahkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau bekerja, mempermudah masyarakat yang masih memiliki salinan.
Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi karena terdampak fisik, pelayanan penerbitan dokumen akan dialihkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan dapat diambil alih langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu.





