Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau yang dipersengketakan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masih bersifat sementara dan dapat diubah.
__________
Hal tersebut disampaikannya usai rapat internal di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Bima, Kemendagri masih terus melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai temuan terbaru sebelum mengambil keputusan final. “Seperti yang disampaikan Pak Menteri, tidak ada keputusan yang final dan tidak bisa direvisi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat bukti atau informasi baru hasil investigasi internal Kemendagri terkait keempat pulau yang disengketakan. Namun, ia enggan membeberkan detailnya. “Bukti itu sangat penting dan bisa menjadi dasar kuat untuk menentukan kepemilikan wilayah,” kata Bima.
Proses pengambilan keputusan, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, sebelum akhirnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan terkait polemik kepemilikan empat pulau tersebut. Ia menekankan bahwa Presiden akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspirasi masyarakat dan proses administrasi yang telah berjalan selama ini.
“Keputusan akan diambil dalam waktu dekat, dengan mempertimbangkan faktor historis dan administratif,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta.
Hasan juga menekankan bahwa secara hukum, kedaulatan wilayah berada di tangan Pemerintah Pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya mengelola wilayah secara administratif. Ia menyebut perbedaan pendapat antara Aceh dan Sumut sebagai persoalan internal bangsa, bukan konflik dengan pihak asing.
“Karena ini urusan sesama anak bangsa, seharusnya bisa diselesaikan secara dialogis dan damai,” ujarnya.
Sengketa ini mencuat setelah Kepmendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh sebagai bagian dari wilayah Sumut. Penetapan itu memicu keberatan dari pihak Aceh yang merasa hak wilayahnya terancam.***





