PHK Massal Mengancam, Komdigi Siapkan Langkah Darurat Selamatkan Pekerja Media

Ilustrasi oleh Samudrafakta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan regulasi baru untuk menciptakan keseimbangan antara media konvensional dan digital. Tujuannya untuk melindungi pekerja media dari gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus menjaga keberlanjutan industri di tengah arus transformasi teknologi.

__________

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mencari solusi konstruktif agar para pekerja media yang terdampak digitalisasi tidak dibiarkan tanpa perlindungan. 

“Kami ingin memastikan bahwa industri media tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak sembarangan dalam melakukan PHK,” ujarnya dalam webinar bertajuk Badai PHK Media Terjang Industri Media, Salah Siapa? yang diselenggarakan Universitas Mercu Buana secara daring, Senin, 16 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Ismail menekankan bahwa, kendati digitalisasi tak terhindarkan, media konvensional masih memegang peran penting sebagai penjaga kualitas informasi di ruang publik. 

Untuk itu, pemerintah saat ini sedang meninjau ulang sejumlah peraturan, bahkan membuka peluang revisi pada tingkat undang-undang, guna menciptakan level playing field yang adil bagi kedua ekosistem media tersebut.

“Diperlukan harmonisasi kebijakan agar media digital dan konvensional bisa bertumbuh seiring tanpa saling menyingkirkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa ketidakseimbangan saat ini berpotensi mengganggu keberlanjutan industri dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor tersebut.

Ismail juga menyoroti perubahan perilaku masyarakat akibat penetrasi teknologi digital yang tinggi. Generasi muda kini lebih banyak mengakses berita melalui kanal digital, sehingga media tradisional seperti televisi mengalami penurunan signifikan dalam hal penonton. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa media konvensional masih menjadi sumber informasi yang kredibel karena menjunjung tinggi etika jurnalistik dan proses verifikasi yang ketat.

“Di tengah derasnya arus informasi digital yang belum tentu terverifikasi, media konvensional tetap menjadi acuan kebenaran,” ucapnya.

Pemerintah, lanjut Ismail, mengajak seluruh pihak—baik pelaku industri, pekerja media, maupun akademisi—untuk terlibat aktif dalam merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan lanskap media saat ini.***

Pos terkait