Tanggapan MUI dan Pengamat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis turut memberikan tanggapannya mengenai fenomena umrah backpacker. Mulanya, Kiai Nafis menilai kini akses semakin mudah untuk keliling dunia, termasuk umrah.
“Saya pikir ke depan memang kita makin mudah untuk akses keliling di dunia, apalagi cuma umrah gitu kan, lebih dekat dari kita, orang bisa berangkat sendiri, melaksanakan–apalagi ibadahnya ibadah sunnah,” katanya selepas acara Halaqah Dakwah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, dikutip detikHikmah pada Selasa (20/2/2024).
Kiai Cholil menjelaskan umrah backpacker cocok untuk mereka yang senang untuk mengembara karena ada tantangan tersendiri. Transportasi seperti bus dan kereta juga sudah dapat diakses sendiri.
Meski demikian, ia mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap menjaga nama baik negara ketika umrah backpacker. Jangan sampai bisa pergi sendiri namun tidak bisa pulang.
“Saya berharap meminta kepada masyarakat yang ingin umrah backpacker berangkat sendiri silakan dicoba. Saya sudah pernah mencobanya asyik dan nyaman. Yang kedua, tapi perhatikan, tolong bawa nama Indonesia yang baik, jangan sampai pergi ke sana, tidak bisa pulang,” terang Kiai Cholil.
Ia juga menuturkan agar masyarakat memastikan tempat tinggal yang baik selama melakukan umrah backpacker. “Karena barangkali ada backpacker, tidak ada tempat tinggalnya. Jangan sampai tinggal di masjid,” tambahnya.
Kiai Cholil juga menegaskan masyarakat yang ingin melakukan umrah backpacker menjaga etika dan berlaku baik. “Itu harga diri orang Indonesia ya, jangan sampai berangkat ke sana hanya tidur, balik-balik dari masjid. Mungkin sampai ya ganti-ganti baju dan mandi di masjid itu saya pikir tidak baik. Siapkan minimal, ada tempat tinggal, sehingga ke masjid dalam keadaan bersih dan tidak kotori masjid,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat haji dan umrah sekaligus salah satu penerjemah aplikasi Nusuk ke Bahasa Indonesia, Ilyas Sofwan menyatakan pendapatnya terkait larangan umrah backpacker tersebut.
“Silakan umrah backpaker jalan, umrah mandiri jalan. Namun Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI jangan terlalu banyak membuat aturan yang memberatkan terkait PT Penyelenggara Haji dan Umrah, PPIU, dan PIHK resmi. Mereka pelaku usaha sudah taat dengan kewajibannya seperti membayar pajak, perpanjangan izin atau akreditasi. Pelaku usaha berkontribusi mensukseskan program pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan yang memerlukan Finansial tak sedikit,” katanya.
Menurut dia, umrah backpaker tetap diperbolehkan, asalkan PT Travel Haji dan Umrah tidak dibebani peraturan yang memberatkan sebagai bentuk keseimbangan yang adil terhadap maraknya umrah mandiri. Pajak pelaku umrah backpacker atau mandiri ditanggung sendiri misal dari pajak pembelian tiket dan lain-lain. Itu kan juga masuk ke pendapatan negara. Pemerintah mendapat pemasukan loh dari situ. Belum pemasukan dari pajak yang dikenakan untuk PT Travel Haji dan Umrah, PPIU dan PIHK.
“Intinya aturan (larangan umrah backpacker) itu tidak perlulah. PT Travel Haji dan Umrah yang jamaahnya banyak tidak takut kehabisan jamaah. Kembalikan ke masyarakat konsumen saja. Mau umrah backpaker silakan, lewat PT silakan. Asal pelaku backpacker bisa bertanggung jawab dengan keselamatan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Ilyas menjelaskan, umrah lewat PT lebih terjamin semuanya: kenyamanan penerbangan, keselamatan, keamanan di tanah suci dan seterusnya. Penekanannya adalah Kemenag tidak perlu terlalu mempersulit Pengusaha terkait perizinan dan kewajiban PT, PPIU dan PIHK hanya demi pendapatan negara, jika Pelaku Backpacker tidak mau ditertibkan.
“Ini hanya hawa panas sesaat. Toh nanti para pelaku umrah backpacker kalau sudah merasakan dan ternyata lebih enak lebih nyaman melalui PT, mereka pasti kembali. Bahasanya begini “Saya punya uang ngapain susah dan capek-capek mengurus perjalanan sendiri ya? Mending diperlakukan kayak raja saja melalui PT, ” kata Ilyas melalui keterangan tertulis yang diterima Samudrafakta, Kamis (22/2/2024).





