“Serangan ini adalah tindakan agresi agresif dan kriminal,” tulis Kedubes Iran dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/2/2026). Pihak kedutaan menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut telah mengoyak stabilitas dan perdamaian di kawasan.
Hak Membela Diri dan Desakan Aksi PBB
Menyikapi eskalasi ini, Iran menegaskan hak kedaulatannya untuk melakukan pembelaan diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB. Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran menyatakan akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya untuk mempertahankan integritas teritorial serta keamanan nasional dari serangan luar.
Respons militer yang tegas dijanjikan akan dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas agresi tersebut. Sejalan dengan itu, Iran mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah nyata dalam menanggapi ancaman terhadap keamanan internasional ini.
“Kami menyerukan agar Dewan Keamanan PBB secara cepat dan tegas bertindak atas agresi terang-terangan ini,” tegas pihak Kedutaan melalui pernyataan resminya.
Seruan Dukungan bagi Publik Indonesia
Selain tuntutan diplomatik, Kedubes Iran juga mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersikap. Ajakan ini ditujukan kepada tokoh politik, organisasi masyarakat, akademisi, hingga media untuk menyatakan kecaman serupa terhadap serangan militer tersebut.
Langkah ini diambil di tengah situasi Timur Tengah yang kian membara. Sebelumnya, Israel mengumumkan serangan preemptive yang berlangsung bersamaan dengan operasi militer Amerika Serikat. Laporan dari berbagai sumber menyebutkan suara ledakan terdengar di pusat kota Teheran, beriringan dengan bunyi sirene darurat yang menggema di wilayah Israel.
Hingga saat ini, ketegangan di kawasan masih berada di level tertinggi. Masyarakat dunia kini menanti langkah konkret dari Dewan Keamanan PBB untuk meredam potensi konflik yang lebih luas.***





