Kasus Jessica Wongso: Ditangani Krishna Murti dan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sebut 8 Kejanggalan

Jessica Wongso dan Mirna Salihin. (Dok. Istimewa)
Seperti Menyembunyikan Sesuatu

Nunki Suwardi, seorang pakar ekspresi, menyebutkan ada kejanggalan pada ekspresi Jessica ketika menemui wartawan. Nunki mengungkapkannya dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

“Ada beberapa hal yang saya catat dari perilaku Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respons yang disebut dengan kompresi bibir atau lips compression,” kata Nunki. “Bibirnya itu dikulum masuk, atau ditarik sehingga membentuk garis lurus,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Nunki, lips compression merupakan ekspresi seseorang yang menyimpan rahasia. “Seseorang yang menunjukkan lips compression itu, berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik. Ada sesuatu yang tidak ingin di-share tentunya. Nah, apa ini? Apa yang dirahasiakan oleh Jessi? Apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik?” tanya Nunki.

Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal. “Kalau memang dia merasa tidak terima dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya. Yang tampak di sini hanya ekspresi takut. Ekspresi cemas,” imbuh Nunki.

Penyidik Polda Metro Jaya membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 Januari 2016. Namun, berkas itu dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi. Polda Metro Jaya pun mengadakan gelar perkara pada 29 Januari 2016. Di hari yang sama, mereka menetapkan Jessica sebagai tersangka. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Jessica Wongso di salah satu persidangan kasusnya. (Dok. Istimewa)

Pada Februari 2016, polisi menggelar rekonstruksi tewasnya Mirna. Namun, Jessica sebagai tersangka menolak memperagakan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Menurut dia, adegan tersebut adalah “versi polisi”. Beberapa hari setelah rekonstruksi, Jessica menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, untuk mengetahui kondisi pribadinya dan motif perbuatannya.

Pada pertengahan Februari 2016, kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka menilai jika penetapan status tersangka kepada Jessica tidak sah. Sejalan dengan pengajuan praperadilan itu, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejati DKI Jakarta. Upaya praperadilan Jessica kandas setelah PN Jakarta Pusat menolaknya. Permohonan pengacara Jessica dianggap salah alamat.

Pada akhir Maret 2016, kepolisian meminta perpanjangan masa penahanan Jessica sampai akhir April 2016 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Kejati DKI. Sebulan berlalu, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian pun meminta lagi perpanjangan masa penahanan selama 30 hari, hingga akhir Mei 2016.

Kejati DKI akhirnya menerima berkas perkara dari penyidik kepolisan dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica, akhir Mei 2016. Berkas yang dinyatakan lengkap (P21) menandai dimulainya proses persidangan Jessica. Jessica didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Pos terkait