Sidang Panjang
Sidang perdana Jessica digelar pada 15 Juni 2016. Agendanya adalah pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica. Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, yang membacakan nota keberatan itu, menyebut beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh terdakwa dan kuasa hukum. Sardame menyebut dakwaan jaksa terhadap Jessica terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana.
Pada 28 Juni 2016, Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica. Sebab, menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap dan jelas.
Persidangan dilanjutkan pada 12 Juli 2016. Keluarga Mirna dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Edi Dharmawan Salihin, Arief Soemarko, dan Sendy Salihin. Keterangan ketiganya mengarahkan kecurigaan kepada Jessica—yang dinilai bertindak aneh setelah Mirna meninggal dunia.
Hanie Juwita Boon, teman Mirna yang juga berada di lokasi ketika kejadian, dihadirkan pada persidangan tanggal 13 Juli 2016. Hanie, yang juga sempat mencicipi es kopi vietnam yang disebut beracun, mengaku merasakan panas di lidah. Dia juga menceritakan situasi saat datang bersama Mirna, bertemu Jessica, hingga Mirna kejang-kejang dan dibawa ke RS Abdi Waluyo.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghadirkan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi. Pemeriksaan para pegawai digelar empat kali, pada 20, 21, 27 dan 28 Juli 2016. Mereka yang dihadirkan adalah respsionis Aprilia Cindy Cornelia; dua pelayan bernama Marlon Alex dan Agus Triyono; barista bernama Rangga Dwi; bartender bernama Yohanis; dan Devi sebagai manajer kafe.
Dari keterangan para pegawai tersebut, tak satu pun dari mereka yang melihat Jessica memasukan sesuatu ke dalam gelas kopi es vietnam yang diminum Mirna. Beberapa pegawai hanya melihat warna es kopi yang semestinya cokelat berubah menjadi kuning.
Setelah menghadirkan pegawai Kafe Olivier, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah ahli. Salah satunya dokter forensik Slamet Purnomo. Saksi ahli itu menegaskan bahwa Mirna meninggal keracunan sianida karena ada 0,2 miligram per liter sianida di lambungnya. Slamet juga menyatakan terdapat korosif di lambung Mirna, hingga muncul bercak-bercak hitam bekas pendarahan.
Pada 10 Agustus 2016, ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan Jessica membuka tas menggunakan kedua tangan pada 6 Januari 2016 pukul 16.29.50 WIB. Setelah itu, kepala Jessica menoleh ke kiri dan kanan satu menit kemudian. Pada rekaman CCTV tersebut Jessica terlihat seperti sedang menggaruk tangan.
Dalam persidangan 15 Agustus 2016, psikolog Antonia Ratih Andjayani menyebut Jessica adalah sosok cerdas dan tenang, namun memiliki kepribadian narsis yang sering menggunakan kebohongan untuk berdalih. Tiga hari kemudian, jaksa menghadirkan psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti. Natalia menyatakan bahwa Jessica berisiko melakukan kekerasan terhadap diri sendiri maupun orang lain jika sedang tertekan.
Persidangan pekan berikutnya menghadirkan toksikolog forensik I Made Gelgel. Dia menyatakan Mirna tewas karena sianida. Di hari yang sama, pakar hukum pidana Edward Omar Sharif menjelaskan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak diperlukan motif. Pembuktian hukumnya bisa saja tidak menggunakan bukti langsung.
Pada persidangan awal September 2016, kriminolog Ronny Nitibaskara mengatakan jika Jessica memiliki kepribadian yang berpotensi menyakiti orang lain. Sedangkan ahli psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan menduga Jessica penyuka sesama jenis.
Di sisi lain, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan beberapa ahli yang diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim bahwa klien mereka tidak bersalah. Salah satunya adalah psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen. Menurut Dewi, sifat amorous narcissist Jessica bukanlah faktor atau kecenderungan yang mendorong aksi pembunuhan.
Pengacara Jessica juga menghadirkan ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi Bogor, Irmansyah. Ahli itu menyatakan bahwa kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna lantaran sakit hati.
Sedangkan saksi ahli teknologi informasi dan digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, menduga rekaman CCTV dari Kafe Olivier yang menampilkan Jessica menggaruk tangan telah melalui proses rekayasa tempering atau mencerahkan pixel pada video. Sebelumnya, ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia Dr. rer. nat. Budiawan mengatakan bahwa sisa sianida di lambung Wayan Mirna Salihin adalah hasil dari proses alamiah atau postmortem.
Direktur Pemasaran PT Kia Mobil Indonesia, Hartanto Sukmono, yang memberikan kesaksian pada 6 Januari 2016 pukul 16.00 WIB mengaku melihat Jessica di kafe tersebut tengah berdiri dan menggunakan sambungan telepon melalui ponselnya.
Ahli patologi forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong; ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja; dan ahli toksikologi Budiawan—ketiganya juga dihadirkan oleh pengacara Jessica—sepakat bahwa penyebab kematian Mirna hanya bisa diketahui dengan autopsi. Namun, faktanya, Mirna tidak pernah diautopsi. Ketiga pakar tersebut juga meragukan bahwa sianidalah yang menyebabkan kematian Mirna.
Pada persidangan pada 28 September 2016, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Jessica mengaku tidak pernah menuangkan apa pun ke dalam kopi es vietnam yang diminum Mirna. Dia juga menjelaskan alasan kenapa enggan mencicipi kopi es vietnam yang diminum Mirna. Sebab, menurut Jessica, sebelumnya Mirna telah mengatakan jika rasa kopi itu tidak enak. Jessica juga mengaku tidak pernah menyentuh es kopi tersebut.
Pada 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Alasan mereka, perbuatan Jessica yang menyebabkan tewasnya Mirna memberikan kesedihan mendalam. Jaksa juga menyatakan bahwa Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis dengan racun untuk menewaskan Mirna.
Jessica membacakan nota pembelaan (pleidooi) berisi curahan hatinya selama 12 menit pada persidangan 12 Oktober 2016. Dia membaca dengan suara parau sambil menahan tangis. Dia menyatakan bahwa dirinyatidak membunuh Mirna dan hidupnya sangat menderita di sel tahanan.





