Mempertimbangkan semua itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar mengakui bahwa negara telah melakukan pembiaran atau tindakan tindak efektif atas kasus ini.
“Mengakui bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia,” bunyi salah satu poin rekomendasi Komnas HAM.
Komnas HAM juga merekomendasikan adanya regulasi khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian). Mereka juga merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB,” kata Komnas HAM.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kembali terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemanggilan dilakukan lantaran terdapat perbedaan penjelasan antara BPOM dan Labkesda terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus itu. “Sudah meluncurkan pemanggilan, nanti berapa hari baru datang,” kata Pipit, Selasa, 7 Maret 2023 pekan lalu.
Selain BPOM, menurut Pipit, penyidik juga memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan perihal kasus gagal ginjal, terutama yang kembali terjadi di Jakarta itu. Kendati demikian, Pipit masih enggan berbicara lebih jauh ihwal potensi tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman soal perkara tersebut. “Ya ada dari BPOM, juga ada yang menangani semua juga kita panggil, untuk meminta kejelasananya,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan, ketika gugatan keluarga korban GGAPA masih berproses di PN Jakpus, kembali terjadi kematian akibat keracunan obat ini pada Januari 2023 lalu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika itu mengatakan bahwa pasien gagal ginjal yang meninggal dunia di DKI Jakarta sempat mengonsumsi obat sirop merek Praxion. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut pasien meninggal tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.
“Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion,” kata Syahril, dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 Februari 2023.
(Farhan | Toni)





