“Masing-masing ditawari Rp50 juta uang damai. Disuruh tanda tangan tanda terima. Dari lima orang hanya satu yang menerima. Yang lainnya tidak mau, karena merasa tidak mau menjual nyawa anaknya hanya demi Rp50 juta,” kata Tegar.
Proses penandatanganan dan serah terima uang itu rupanya direkam video dan diperlihatkan kepada awak media.
Dari video yang diputar, tampak tiga baris pernyataan tanda terima uang yang ditandatangani oleh satu orang tua korban.
Oknum penegak hukum yang dimaksud itu tampaknya sudah tak lagi memiliki kewenangan dalam perkara perorangan, yang saat itu sedang berproses sidang di PN Kota Kediri.
“Pada pertemuan berlangsung, perkaranya kan sudah dilimpah ke pengadilan negeri, sudah menajdi ranah pengadilan,” ujar Tegar
Maka dari itu, Tegar menilai, jalan penyelesaian damai dalam perkara ini sudah tertutup. Sebab pasal yang dikenakan bukanlah pasal yang masuk kategori restorative justice (RJ).
“Kalau mau restorative justice, pasal yang didakwakan itu bukan pasal yang masuk kategori bisa di RJ,” katanya.*





