Kuasa hukum para korban GGAPA Tegar Putuhena, dalam Konferensi Pers Update Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023), menceritakan, upaya damai yang diduga melibatkan oknum polisi itu terjadi pada Oktober tahun ini, sebelum vonis terhadap beberapa petinggi PT Afi Farma dibacakan di PN Kediri.
Menurut Tegar, total ada lima orang tua korban yang difasilitasi pertemuan dengan perusahaaan itu. Kelimanya merupakan saksi yang dihadirkan di persidangan para petinggi perusahaan yang dimaksud. Ironisnya, pertemuan tersebut terjadi di Bareskrim Polri.
“Tanggal 6 Oktober ada oknum penyidik yang menghubungi korban yang menjadi saksi di Pengadilan Kediri. Diminta datang, difasilitasi dari mereka (perusahaan yang dimaksud). Kemudian ada pertemuan, dan lucunya terjadi di Bareskrim Polri,” ujar Tegar.
Tegar pun memperdengarkan bukti rekaman suara ‘fasilitator’ tersebut kepada awak media.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang perempuan—yang merupakan orang tua korban—mempertanyakan alasan kenapa hanya lima orang yang diajak bertemu. Padahal saat itu koban GGAPA tercatat sudah mencapai 42 orang.
Oknum penyidik yang menghubungi pun, sebagaimana yang terekam, berdalih pihaknya belum memperoleh update data terbaru.
“Tapi gini, kenapa hanya lima saja?” tanya orang tua korban melalui sambungan telepon yang rekamannya diperdengarkan dalam konferensi pers.
“Kalau yang terdaftar memang berapa, Ibu?” kata oknum penyidik itu.
“Banyak, Bapak. Semua itu ada sekitar 42,” ujar orang tua korban lagi.
“Tapi yang terdaftar di Bareskrim hanya 5. Nanti disampaikan lagi ya, Bu. Saya juga baru tahu ada 42,” dalih si oknum.
Namun, begitu kelima orang tua korban yang dihubungi oknum polisi itu tiba di Bareskrim, mereka ditawari uang Rp 50juta dari korporasi tersebut. Dari kelimanya, hanya satu yang mau menerima.





